Email Resmi

lppmkhozin@gmail.com

WA Center

+62 895-3963-65351

TUPOKSI

Dasar Hukum

Permendikbudristek No. 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perguruan Tinggi.

Permendikbudristek No. 5 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

SK Rektor Perguruan Tinggi yang menetapkan struktur LPPM.

 

Tugas Pokok LPPM

LPPM bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan perguruan tinggi, sesuai dengan visi-misi institusi dan kebijakan Kemendikbudristek.

 

Fungsi LPPM

Berdasarkan Permendikbudristek dan standar akreditasi, fungsi LPPM meliputi:

  1. Perumusan Kebijakan

Menyusun roadmap (peta jalan) penelitian dan pengabdian masyarakat jangka pendek, menengah, dan panjang.

Merancang pedoman teknis pelaksanaan penelitian dan pengabdian sesuai standar nasional/internasional.

 

  1. Pengelolaan Penelitian

Mengoordinasikan pendanaan penelitian (hibah kompetitif, mandiri, atau kolaboratif).

Memfasilitasi pendaftaran HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan publikasi ilmiah.

Mengelola database penelitian dosen/mahasiswa dan hasil riset terpublikasi.

 

  1. Pengelolaan Pengabdian Masyarakat

Merancang program pengabdian berbasis kebutuhan masyarakat (KKN, pelatihan, pendampingan).

Memastikan program pengabdian selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Mengevaluasi dampak pengabdian melalui indikator terukur (misal: peningkatan ekonomi, literasi).

 

  1. Penguatan Kapasitas

Menyelenggarakan pelatihan metodologi penelitian dan pengabdian bagi dosen/mahasiswa.

Membangun kerja sama dengan mitra eksternal (industri, pemerintah, NGO) untuk pengembangan riset dan pengabdian.

 

  1. Monitoring dan Evaluasi

Memantau progres pelaksanaan penelitian/pengabdian (laporan bulanan/tahunan).

Melakukan audit kualitas hasil riset dan pengabdian.

Menyusun laporan akuntabilitas kinerja (LAKIN) untuk disampaikan ke rektorat dan Kemendikbudristek.

 

  1. Jejaring dan Kemitraan

Menginisiasi MoU dengan perguruan tinggi, industri, atau lembaga internasional.

Mengelola sistem informasi kemitraan (database mitra, program kolaborasi, dana hibah).

 

Tanggung Jawab Utama

Memastikan kegiatan penelitian dan pengabdian memenuhi indikator kinerja utama (IKU) perguruan tinggi, khususnya:

Jumlah publikasi ilmiah terindeks Scopus/WoS.

Jumlah HaKI/paten yang dihasilkan.

Dampak pengabdian masyarakat terhadap SDGs.

Mendukung akreditasi institusi/prodi melalui peningkatan kualitas riset dan pengabdian.

Postingan Populer

BAGIKAN KE

WhatsApp
Threads
Email